Buntut dari Penutupan secara paksa oleh Aparat Pemda Kabupaten Purwakarta, Tim Advokasi biMBA AIUEO bersama Kuasa Hukumnya, Darwin M. Simanjutak, S.E., S.H. melayangkan surat somasi kepada Bupati Purwakarta pada Selasa, 25 Agustus 2020 pukul 09:15 WIB.
Dalam keterangannya Darwin memperingatkan Bupati Purwakarta perihal adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang secara struktural berada di bawah Bupati telah melakukan Penutupan secara paksa kegiatan belajar anak usia dini yang diselenggarakan biMBA AIUEO. Surat somasi dengan ancaman pidana tersebut berlaku dalam tempo 7 hari kalender.

———————————————
Follow us on :
Facebook : https://www.facebook.com/bimbaaiueo
Instagram : https://www.instagram.com/bimbaaiueo/
Website : https://tvbimbaaiueo.com////////

Jangan lupa LIKE, COMMENT dan SUBSCRIBE channel TV biMBA.
Salam biMBA, “Tetap Semangat dan Terus Belajar”.

11 views

You may also like

Page 4 of 4

Leave a Reply

Scroll to Top